Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di daerah terdampak abu vulkani erupsi Anak Krakatau.
Kementerian PANRB tidak mengumumkan sampai kapan pemberlakuan WFH bagi para ASN ini, sebab kebijakan pola kerja fleksibelnya diserahkan sepenuhnya kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) alias pimpinan instansi masing-masing.
"Pola kerja ASN dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah atau instansi, termasuk penerapan kerja secara fleksibel seperti bekerja dari