Warga bernama Ferdinandus Klau mencabut gugatan yang meminta kewajiban verifikasi identitas asli demi mencegah akun medsos anonim dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menerima surat permohonan pencabutan atau penarikan gugatan tersebut.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
MK menyatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 menyimpulkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. MK menyatakan Ferdinandus tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan tersebut.