Jakarta, Beritasatu.com - Harga bahan bakar pesawat menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi biaya penerbangan.
Perubahan harga avtur kemudian dapat tercermin dalam komponen biaya tambahan yang dikenal sebagai fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Istilah tersebut kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge untuk angkutan udara niaga berjadwal domestik menjadi 40%.
Sebelumnya, batas maksimal komponen biaya tersebut berada di angka 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penumpang kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut