JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilanRoy Suryo Notodiprojo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Selasa (8/9/2026) siang. Penundaan terjadi setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan tertahan di Bali akibat gangguan penerbangan yang dipicu abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Sidang tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, I Ketut Darpawan tidak dapat kembali ke Jakarta untuk memimpin persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini,