Palu (ANTARA) - Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Sulawesi sepanjang 2026 karena melanggar aturan.
"Sanksi pembinaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Pertamina terhadap hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU," Kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin.
Ia mengemukakan langkah itu sekaligus upaya memastikan seluruh pengelola SPBU menjalankan kegiatan operasional dan pelayanan sesuai standar serta ketentuan yang