Kendaripos.co.id -- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir. Dana tersebut berasal dari hasil penyelesaian aset, termasuk pelelangan aset yang dirampas untuk negara.
Dalam kurun waktu tersebut, BPA telah menyelesaikan sebanyak 21.737 aset.
Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, mengatakan penyelesaian aset dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari pelelangan, pemusnahan, hingga penyerahan aset kepada pihak yang berhak, seperti dalam kasus investasi bodong.
"Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir