Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura yang dilakukan melalui modus adopsi ilegal dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak sesuai kebutuhan.
"Kami sangat prihatin atas kasus yang menimpa anak-anak ini. Anak tidak seharusnya menjadi obyek transaksi maupun bagian dari praktik perdagangan anak, termasuk adopsi ilegal. Karena itu, kepentingan terbaik anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pencegahan dan penanganan