Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum ini dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga kepercayaan masyarakat di industri pasar modal.
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year-to-date per 31 Agustus, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus