Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, Kuasa hukum Febri Diansyah, menyoroti dasar pemanggilan kliennya.
“Jadi, rujukan dari surat panggilan ini adalah Surat Perintah Penyidikan Umum nomor 45 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung, kemudian Surat Perintah Surat Penetapan Tersangka oleh Polda Metro, dan juga dihubungkan dengan putusan