Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan yang dilayangkan Silmy merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan.
Diketahui dalam hal ini, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum," kata Budi, Selasa (8/9/2026).
"Setiap pihak