Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian saham sementara (suspensi) perdagangan saham emiten BUMN karya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Pencabutan ini berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00018/BEI.PP2/09-2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
"Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, (9/9/2026).
BEI