Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap para pihak yang turut menerima aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 masih bekerja di Kementerian Agama (Kemenag).
Mellisa mengatakan mereka masih berstatus saksi dan sudah memberikan keterangan di depan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9) dini hari.
Mellisa yang merinci satu per satu nama-nama yang dimaksud mengatakan, para saksi itu bahkan disebut dapat membeli saham