REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) senilai Rp722 miliar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku untuk periode perjalanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, mengatakan kebijakan stimulus tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan program penerbangan di akhir tahun.
"Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari