KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID – Sengketa tanah Segitiga Tapak Kuda di Kota Kendari kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum warga menerima pemberitahuan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menolak permohonan kasasi Koperasi Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) terkait penetapan Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan tanah tersebut tidak dapat dieksekusi.
Kuasa hukum warga Tapak Kuda selaku termohon kasasi, Abdul Razak Said Ali, S.H., mengatakan pemberitahuan putusan diterimanya pada Selasa (27/10/2026). Putusan itu tercatat dengan Nomor 759 K/Pdt/2026 tertanggal 13 April 2026.
Menurut Abdul