JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait penegakan hukum di pasar modal. Beberapa di antaranya adalah sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Sanksi tersebut terungkap dalam dokumen Rincian Sanksi Administratif Kasus Perdagangan Saham DSSA yang diumumkan OJK pada 31 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, PT Sinar Mas Tunggal dinyatakan melanggar pasal 22 angka 34 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor