Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat, 30 Oktober 2026.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Agus E. Siregar menuturkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Mengutip keterangan resmi, Sabtu, (31/10/2026), kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku