JAKARTA, wahdah.or.id – Di balik padatnya antrean 5,7 juta calon jemaah haji Indonesia, ada sebuah komitmen panjang yang akhirnya menemukan bentuk utuhnya. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui UU No. 14 Tahun 2025 bukan sekadar perombakan birokrasi, melainkan pemenuhan janji politik yang telah diperjuangkan Presiden Prabowo Subianto sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Pak Prabowo itu sudah bercita-cita membentuk Kementerian Haji dan Umrah sejak Pilpres 2014, dilanjutkan pada 2019. Ketika amanah itu akhirnya tiba dan undang-undang disahkan, hanya seminggu sesudahnya