Kota Palu (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memasukkan alokasi dan program penanggulangan tuberkulosis (TB) ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah.
Wamendagri Akhmad Wiyagus di Palu, Sabtu, mengatakan bahwa urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, selain pendidikan, infrastruktur, perumahan, dan sosial.
"Kemendagri memiliki kepentingan untuk meyakinkan bahwa pemerintah daerah memasukkan masalah kesehatan ini dalam penyusunan perencanaan, baik dalam RPJMD sebagai turunan