Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengalokasikan dana sebesar US$725 juta atau sekitar Rp11,8 triliun untuk membayar kewajibannya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Langkah tersebut menjadi angin segar bagi PBB yang sedang menghadapi krisis keuangan serius akibat tunggakan iuran dari negara-negara anggotanya.
Hingga Jumat, 21 Agustus 2026, Washington menyatakan belum mentransfer dana tersebut.
Pembayaran ini dilakukan menjelang rencana kehadiran Presiden AS Donald Trump dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York pada September mendatang.
Pemerintahan Trump selama ini