REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta hingga Juni 2026. Pertumbuhan tersebut mendorong industri untuk tidak hanya memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan layanan agar mampu bersaing dengan platform aset digital dari luar negeri.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Coinfest Asia 2026 di Bali yang mempertemukan pemerintah, regulator, serta pelaku industri aset digital dan kripto. Sejumlah pihak menilai perkembangan industri perlu diimbangi dengan perlindungan konsumen, kepastian regulasi, serta ruang