Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub tengah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Kalimantan.
Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menjelaskan bahwa pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain