Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan terus mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Hal itu salah satunya melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan tertulis,