Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Krisdianto Soedarmono menyebutkan pembiayaan/kredit bergulir yang disalurkan LPDB Koperasi dapat diterima oleh semua jenis koperasi baik koperasi simpan pinjam atau koperasi non-simpan pinjam yang ada di seluruh Indonesia.
LPDB memberikan persyaratan dalam penyaluran pembiayaan dan penggunaan kredit ini untuk modal kerja dan modal investasi senilai Rp 500 juta - Rp 250 Miliar per Koperasi dengan bunga 6,5% per tahun tanpa biaya provisi atau biaya administrasi. Selain itu LPDB juga