Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton serta mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.
Penindakan dilakukan pada 17-18 Agustus 2026 setelah tim gabungan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyelundupan narkotika melalui kapal berbendera Tanzania tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka