Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah bank yang berada di Bekasi bernama PT BPR Citra Bersada Abadi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini merupakan bagian tindakan pengawasan.
BPR yang dicabut izinnya itu beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Keputusan pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.
"Pencabutan