TRIBUN-TIMUR.COM - Advokat sekaligus kurator, Togar Situmorang, melapor enam oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Bali ke Polda Bali.
Laporan tersebut terkait dugaan penyesatan proses peradilan dalam perkara pidana yang sebelumnya menjerat Togar Situmorang.
Togar bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan laporan tersebut hingga dini hari di Polda Bali, Denpasar, Sabtu (22/8/2026).
"Kita melaporkan oknum-oknum yang memang tercantum dalam Pasal 278 KUHP, terkait pasal baru dalam undang-undang kita yang baru. Otomatis kita sebagai pejabat yang diperintah undang-undang, bekerjalah dari