KPK menemukan bukti bahwa Yaqut sudah merancang skema pembagian 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus jauh sebelum pemerintah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menepis keras dalih Yaqut dan kuasa hukumnya yang mengeklaim MoU sebagai dasar penetapan kuota tersebut.
Taufik menegaskan Kementerian Agama justru sudah menyodorkan usulan skema 50:50 itu kepada Kementerian Haji Arab Saudi sejak November hingga Desember 2023.
"Sebenarnya sebelum MoU