JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan haji tahun 2027 menemui persoalan.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Jumat (21/8/2026), pekan lalu, pemerintah Arab Saudi memblokir sebagian uang muka penyelenggaraan haji tahun depan sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,6 miliar (kurs Rp 4.760 per 1 riyal) yang telah dibayar pemerintah Indonesia dari total DP Rp 4 triliun.
Rapat mengungkapkan, pemblokiran terjadi akibat masalah asuransi pada penyelenggaraan haji 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemblokiran itu