Jakarta, CNBC Indonesia - Para pensiunan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi tetap harus memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk memperoleh Bukti Potong yang akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan, pensiunan hanya butuh mengakses TOOS TASPEN.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan melalui TOOS TASPEN, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja.
"Setelah memperoleh Bukti Potong tersebut, peserta dapat melanjutkan pelaporan SPT