Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi UU baru.
Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai lembaga pengelola hulu migas nasional untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, hal itu diusulkan dalam draf RUU Migas untuk memperkuat