KOMPAS.com - Seorang warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, bernama Yogi Gilang Arya Setia alias Yogi, didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.
Saat ini, Yogi telah ditahan dan perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Perkara tersebut berkaitan dengan usaha layanan internet menggunakan koneksi satelit Starlink yang kemudian dijual kepada masyarakat dalam bentuk voucher.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, perkara Yogi terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg pada Rabu (22/7/2026), denganĀ Jaksa Penuntut