Jakarta, Beritasatu.com - Kesempatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai mendapat titik terang. Pemerintah menargetkan seleksi PNS bagi guru PPPK dibuka pada awal 2027.
Namun, rencana tersebut menimbulkan pertanyaan penting, terutama bagi guru PPPK yang sudah berusia lebih dari 35 tahun. Apakah mereka masih dapat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS)?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena aturan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) menetapkan batas usia tertentu bagi peserta seleksi CPNS. Sementara