Polisi membongkar sindikat passobis alias penipuan online terhadap warga Jawa Barat (Jabar) dengan modus menjual mobil murah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sindikat passobis itu diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK, serta laporan nomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM. Polisi awalnya mengamankan 20 orang dan kemudian menetapkan 12 orang tersangka.
"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar