Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka izin penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing untuk mendukung pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penanganan dampak bencana.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub sejauh ini telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pesawat yang telah mengantongi izin tersebut juga dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan penanganan karhutla.
"Yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor