Pria berinisial KP (35) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai memperkosa anak kandungnya yang kini duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2022 lalu.
"Benar pelaku sudah diamankan, tersangka melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap korban sejak tahun 2022-2026," kata kasi Humas Polres Lutim, AKP Husain kepada detikSulsel, Senin (24/8/2026).
Aksi bejat tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Angkona, Luwu Timur. Husain mengungkapkan, aksi bejat tersebut terjadi secara berulang di beberapa tempat