TRIBUNNEWS.COM - Komite Keamanan Nasional Parlemen Iran menyetujui Pasal 3 rancangan undang-undang bertajuk “Langkah Strategis untuk Menjamin Keamanan Selat Hormuz”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kapal dari negara-negara yang mendapat izin melintasi Selat Hormuz akan diwajibkan membayar biaya sebagai imbalan atas layanan maritim yang diberikan selama perjalanan.
Parlemen Iran mengatakan biaya tersebut mencakup sejumlah layanan utama, antara lain layanan lingkungan, pengisian bahan bakar, asuransi, serta keselamatan pelayaran.
Pasal tersebut merupakan bagian dari rancangan undang-undang yang bertujuan membentuk kerangka strategis untuk menjaga keamanan