Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Unggahan tersebut memuat tulisan “Breaking News” yang menyebutkan bahwa mulai 2027, rumah yang dikontrakkan akan dikenakan pajak berdasarkan aturan baru Kementerian Keuangan.
“Mulai 2027, rumah yang dikontrakkan akan dikenakan wajib pajak, aturan baru kemenkeu”
“Lha terus rakyat kecil harus gimana? Punya rumah dikontrakkan, nanti kena pajak.
Cari tambahan penghasilan kena aturan lagi. Kita bukan nggak mau bayar pajak ya… tapi kadang mikir juga, yang punya rumah