Ekonomi

Cek fakta, rumah yang dikontrakan akan dikenakan kewajiban pajak pada 2027

Tanggal asli: 24 Agustus 2026 14:37 Sumber: Antara - Terkini
Cek fakta, rumah yang dikontrakan akan dikenakan kewajiban pajak pada 2027

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Unggahan tersebut memuat tulisan “Breaking News” yang menyebutkan bahwa mulai 2027, rumah yang dikontrakkan akan dikenakan pajak berdasarkan aturan baru Kementerian Keuangan.

“Mulai 2027, rumah yang dikontrakkan akan dikenakan wajib pajak, aturan baru kemenkeu”

“Lha terus rakyat kecil harus gimana? Punya rumah dikontrakkan, nanti kena pajak.

Cari tambahan penghasilan kena aturan lagi. Kita bukan nggak mau bayar pajak ya… tapi kadang mikir juga, yang punya rumah

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp