Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Yeka merupakan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
"Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).