TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar mulai memperketat penegakan Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah itu menyusul masih rendahnya kepatuhan sejumlah SPPG terhadap kewajiban retribusi pelayanan persampahan.
Kepala Bidang Kebersihan DLHP Takalar Rafiuddin mengatakan, penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Rafiuddin saat ditemui Tribun-Timur.com di ruangannya, Jalan Syech Yusuf Nomor 2B, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Senin (24/8/2026).
"Penegakan