Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Fatahilah Akbar menilai penetapan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU sudah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Fatahilah saat dihadirkan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel, Senin (24/8).
Ia menjelaskan sesuai Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat tindak pidana yang diduga dilakukan sesuai dengan pasal sangkaannya.
Karenanya, Fatahilah memandang tidak ada permasalahan ketika