Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika, yakni 857 cartridge berisi etomidate di Dumai, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu AG selaku kurir.
Eko menjelaskan terungkapnya kasus itu berasal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Dumai dan Pekanbaru yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika