JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.
Kasus tersebut membuat publik bertanya-tanya.
Atau justru