TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan sidang perkara nomor 11/PKE-DKPP/VII/2026 bukan forum untuk menentukan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu ditegaskan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Perkara ini diajukan Bonatua Silalahi terhadap Ketua KPU Muhammad Afifuddin dan lima anggota KPU lainnya.
Bonatua mempersoalkan dokumen pencalonan Jokowi saat menjadi Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, serta pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan