TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang jaksa mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan bebas.
Tanak menilai aturan baru tersebut berpotensi mengabaikan hak dan merugikan korban kejahatan.
Pensiunan jaksa itu membenarkan langkah ketua Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA guna menyamakan persepsi hakim dan pengadilan.
SEMA tersebut memang sejalan dengan Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan jaksa tidak bisa mengajukan kasasi