TRIBUNNEWS.COM - Surat rekomendasi menjadi salah satu dokumen yang wajib diunggah saat hendak mengikuti seleksi petugas haji 2027.
Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Bedanya, PPIH Kloter akan bertugas membersamai jemaah sejak dari Tanah Air, selama perjalanan ke Tanah Suci, selama di Makkah-Madinah, hingga kembali ke Indonesia.
Sementara PPIH Arab Saudi bertugas di salah satu dari tiga daerah kerja (daker)