Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan dosen Fakultas Hukum (FH) UGM Dr M Fatahillah Akbar sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Fatahillah menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejagung sesuai prosedur.
Fatahillah awalnya menyebut penetapan tersangka Febrie sudah sesuai Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, tak ada masalah tentang istilah yang digunakan Kejagung dalam untuk menyebut kasus yang menjerat Febrie.
"Jadi kalau di