Nasional

Poin-poin yang Harus Terpenuhi agar Status Bencana Nasional Ditetapkan

Tanggal asli: 24 Agustus 2026 15:35 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Poin-poin yang Harus Terpenuhi agar Status Bencana Nasional Ditetapkan

Jakarta, Beritasatu.com - Bencana nasional tidak ditetapkan hanya berdasarkan banyaknya korban jiwa atau besarnya kerusakan yang terjadi. Ada sejumlah poin yang harus terpenuhi sebelum suatu bencana dapat dinaikkan ke skala nasional.

Isu mengenai penetapan status tersebut mencuat setelah gempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus 2026. Hingga Minggu (23/8/2026), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 91 orang meninggal dunia dan 1.286 orang mengalami luka-luka akibat gempa tersebut.

"Jumlah korban meninggal sebanyak 91 jiwa atau bertambah

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp