Jakarta, Beritasatu.com - Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dinilai perlu mengantisipasi dampak perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), otomasi, dan digitalisasi terhadap tenaga kerja. Regulasi baru juga diharapkan memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat efisiensi berbasis teknologi.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, perkembangan AI berpotensi mengubah hubungan kerja, jenis pekerjaan, hingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan. Menurutnya, perubahan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan oleh pemerintah dan DPR.
“Ya