Perempuan berinisial ENR (32), pengemudi mobil Mitsubishi Outlander, pelaku tabrakan beruntun di Surabaya, hingga menyebabkan satu orang tewas akhirnya ditetapkan tersangka.
Hal itu dikonfirmasi Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya. Ia menyebut perempuan itu sudah ditetapkan tersangka.
Galih menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba. Namun ia dinyatakan mengonsumsi alkohol saat kejadian.
Akibat perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) jo 106 ayat (1) dan Pasal 312 Jo 231 UULAJ 2009.