TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memiliki kewajiban merespons informasi masyarakat terkait dokumen pencalonan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan DKPP dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik yang diadukan Bonatua Silalahi terhadap Ketua KPU Muhammad Afifuddin dan lima anggota KPU lainnya di Gedung DPPK, Jakarta, Senin (24/08/2026).
DKPP memang menyatakan KPU periode 2022-2027 tidak memiliki kewenangan untuk membuka kembali tahapan pencalonan yang telah selesai, termasuk melakukan